Satu Islam – Pemilihan umum dianggap penting karena membuka kesempatan
bagi setiap warga masyarakat bebas berpartisipasi secara aktif dalam memilih
calon pimpinan sehingga pemilu merupakan inti dari demokrasi (Trent dan
Friedenberg, 2000). Dalam pemilu tentunya ada tindakan kampanye yang digunakan
sebagai upaya untuk memperkenalkan calon atau kandididat yang nantinya akan
dipilih oleh masyarakat sesuai nuraninya. Kampanye bersangkut paut dengan
perilaku yang cukup dilembagakan (Yanti Setiani, 2007). Oleh karena itu dampak
atau perubahan besar secara intrinsik seringkali terbatas dan media
dimanfaatkan untuk membantu kekuatan lembaga lainnya. Tentunya hampir seluruh
penelitian dan teori tentang kampanye yang tersedia bagi kita telah
dilaksanakan dalam lingkungan seperti itu dan secara relatif sedikit banyaknya
kita sudah mengetahui hal ikhwal kampanye, sepanjang keberadaannya, untuk
mempromosikan tujuan yang tidak biasa atau baru.
Menurut Rice dan Paisley kampanye adalah keinginan seseorang
untuk mempengaruhi opini individu dan publik, kepercayaan, tingkah laku, minat,
serta keinginan audiensi dengan daya tarik komunikator yang sekaligus
komunikatif. Sedangkan (Yanti Setiani, 2007). Namun, dalam tindakan kampanye
pasti terdapat fenomena kampanye hitam yang menjadi senjata pemusnah para tim
sukses dan konsultan politik. Istilah kampanye hitam adalah terjemahan dari
bahasa Inggris black campagne yang bermakna berkampanye dengan cara
buruk atau jahat. Secara umum bentuk kampanye hitam adalah menyebarkan
keburukan atau kejelekan seorang politikus dengan tujuan menjatuhkan nama baik
seorang politikus sehingga dia menjadi tidak disenangi teman-teman separtainya,
khalayak pendukungnya dan masyarakat umum. Apabila teman-teman separtai
tidak menyenanginya, maka bisa berakibat yang bersangkutan dikeluarkan dari
partainya dan ini berarti karir politiknya di partai tersebut hancur.
Selain itu, menjatuhkan nama baik seorang politikus dengan
tujuan menjatuhkan nama baik parpol tempat si politikus yang berkarir, yang
berefek kepada politikus-politikus lain di parpol tersebut atau bahkan
sekaligus menggagalkan calon presiden yang didukung parpol tersebut.
Cara-cara
yang dipakai dalam berkampanye hitam adalah :
- Menyebarkan kejelekan atau keburukan tentang seseorang politikus, dengan cara memunculkan cerita buruk di masa lalunya, menyebarkan cerita yang berhubungan dengan kasus hukum yang sedang berlangsung, atau menyebarkan cerita bohong atau fitnah lainnya.
- Untuk menguatkan cerita tersebut biasanya si penyebar cerita akan menyertakan berupa bukti foto. Foto-foto tersebut bisa saja benar-benar terjadi, bisa juga benar-benar terjadi tapi tidak terkait langsung dengan permasalahan, namun si penyebar foto berharap asumsi masyarakat terbentuk atau bisa juga foto tersebut hasil rekayasa / manifulasi dengan bantuan teknologi komputer.
- Yang lebih hebat lagi adalah apabila dimunculkan saksi hidup yang bercerita perihal keburukan, atau pekerjaan jahat si politikus, baik di masa lalu maupun yang masih belum lama terjadi.
Kampanye
hitam bukanlah sebuah pilihan dalam berpolitik. Selain mengandung unsur
jahat dan melanggar norma, baik masyarakat atau pun agama, kampanye hitam juga
memberikan pendidikan politik yang jelek bagi masyarakat. Upaya
Menghalalkan segala cara yang melandasi dipilihnya bentuk kampanye hitam
menunjukkan masih buruknya moral dan keimanan seorang politikus yang melakukan
hal tersebut.
Sehingga dengan adanya kampanye hitam dapat mempengaruhi
pencitraan terhadap kandidat calon dari partai politik tertentu. Padahal
politik pencintraan intinya ingin membuat orang lain (pemilih) terpesona,
kagum, memunculkan rasa ingin tau, memunculkan kedekatan yang memang sengaja
dibangun demi popularitas. Selama ini apabila berbicara tentang pencitraan mau
tidak mau selalu kita identikkan dengan media, iklan televisi, radio.
Dalam demokrasi, pencitraan menjadi penting karena adanya
representatif suara yang disematkan ketika seseorang berlomba-lomba menjadi
“wakil rakyat”. Seseorang yang ingin menjadi wakil rakyat paling tidak harus
dikenal massa pemilih dan kepentingan untuk menampilkan sosok dirinya dengan
harapan massa pemilih akan memilih dirinya. Demi meraih suara konstituen dengan
mengobral janji – janji, berjualan perubahan, meyakinkan massa akan
memperjuangkan aspirasi mereka hingga pemberian dana pembangunan apabila kelak
benar-benar terpilih.
Salah satu tirani demokrasi yaitu tirani popularitas yang
mengacu pada penekanan berlebihan pada aspek citra sehingga kinerja dinomor
sekiankan. Boni Hagens (kompas, 7 januari 2009). Popularitas diutamakan
sedemikian rupa sehingga implementasi politik hanyalah sebuah aksi tebar
pesona. Maka timbul sebuah kekhawatiran bahwa wakil rakyat yang terpilih bukan
benar-benar mampu dan bermutu mengemuka ketika popularitas dan pencitraan
justru membuat pemilih salah pilih, mereka yang populer justru dengan mudah
melenggang masuk kelembaga legislatif daripada mereka yang benar-benar mampu
dan bermutu.
Sebagai contoh kasus kampanye hitam yang berkaitan dengan
pencitraan politik terjadi saat sebelum penetapan pasangan calon gubernur DKI
Jakarta pada Jumat, 11 Mei 2012. Diduga, simpatisan bakal pasangan calon
merusak suasana kondusif Jakarta menjadi berpotensi konflik. Suasana panas
terbentuk setelah munculnya rentetan peristiwa yang saling menyerang antar
kompetitor Pilgub DKI, entah dari mana peristiwa itu muncul, di antaranya
adalah kasus pembagian kupon sembako palsu yang membuat warga berbondongbondong
mengunjungi rumah kediaman Gubernur DKI yang ikut mencalonkan kembali.
Kemudian, stiker menghujat Jokowi yang ditempelkan pada
stiker pasangan calon Hidayat- Didik Rachbini.Belum lagi aksi demo penolakan
pasangan calon yang akan ditetapkan. Tampaknya bukan hanya publik yang gelisah
dengan fenomena tersebut, melainkan juga para pasangan calon dan tim suksesnya.
Lalu, termasuk kategori apakah fenomena di atas? Sosialisasi adalah kegiatan
memperkenalkan diri pasangan calon kepada publik. Kegiatan ini tidak ada unsur
mengajak pemilih. Sosialisasi dapat dilakukan sebelum dimulainya tahapan,
setelah ditetapkan sebagai pasangan calon dan pada masa kampanye. Kampanye
lebih khusus dibandingkan sosialisasi. Kampanye tentunya mengajak banyak orang
agar memilih pasangan calon pada hari-H pemungutan suara.
Dengan penetapan ini, semua pasangan terikat dengan definisi
kampanye. Kampanye menurut UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Pemda) disebutkan sebagai kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan
menawarkan misi, visi, dan program pasangan calon. Dengan demikian, kampanye
yang dimaksudkan dalam UU ini harus memenuhi tiga unsur kegiatan pasangan
calon,yakni meyakinkan para pemilih dan menawarkan misi,visi,dan program.
Keputusan KPU DKI No. 13/Kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang
Pedoman Teknis Tata Cara Kampanye Pilgub DKI menyebutkan bahwa definisi
kampanye bersifat kumulatif. Artinya, apabila salah satu unsur tidak terpenuhi
maka tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye. Sebelum tahapan dimulai,
aksi-aksi kampanye hitam tidak dapat dikenakan sebagai pelanggaran pidana
pemilukada. Alasannya,karena unsur sebagai pasangan calon tidak terpenuhi.
Seusai KPU menetapkan pasangan calon, segala bentuk kampanye hitam dapat
dikenakan sebagai tindak pidana pemilukada.
Kampanye hitam masuk dalam ranah pidana pemilukada karena
Pasal 78 ayat 2 dan 3 menyebutkan larangan kampanye yang menjurus kepada
kampanye hitam ini. Pasal 78 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam kampanye dilarang
untuk menghina seseorang dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pada Pasal 78 ayat 3, kampanye melarang untuk menghasut atau mengadu domba
partai politik, perseorangan,dan/atau kelompok masyarakat.Ancaman pidana dan
dendanya disebutkan dalam Pasal 116 ayat 3.
Kampanye yang ideal adalah ajakan memilih kepada pemilih
dengan menekankan penyampaian misi, visi, dan program. Penyampaian
misi,visi,dan program ini dapat saja berupa kampanye positif atau negatif.
Definisi kampanye negatif tidak ditemukan dalam UU Pemda, tetapi bukanlah
kampanye hitam. Kampanye negatif adalah penyampaian misi, visi,dan program
pasangan calon tertentu yang positif menurut orang lain, tetapi menjadi negatif
pasangan lainnya
Contohnya kemampuan menyelesaikan problem Jakarta dalam
waktu yang sesingkat- singkatnya sebagai hal positif oleh pasangan calon A,
dapat menjadi kampanye negatif oleh pasangan calon B. Terlebih kampanye negatif
ini dilengkapi oleh bukti-bukti autentik, analisis yang tajam, dan alternatif
penyelesaian masalah. Pasangan calon tidak perlu tersinggung ketika program-
programnya dikritik oleh pasangan calon lain. Padahal, kampanye negatif berbeda
dengan kampanye hitam.Kampanye hitam lebih mengedepankan wilayah privat dalam
ranah wilayah publik, sementara kampanye negatif mengedepankan wilayah publik
sepenuhnya.
Kampanye hitam diharapkan dapat berkurang pada Pemilukada
DKI Jakarta 2012. Minimal ada empat alasan untuk menekan penggunaan kampanye
hitam dan menunjukkan bahwa kampanye hitam sudah tidak laku di Jakarta.
Pertama, warga Jakarta diharapkan sebagai pemilih cerdas yang tidak mudah
terpengaruh isu-isu politik yang tidak bertanggung jawab. Kedua, publik harus
mengetahui perbedaan antara kampanye negatif dan kampanye hitam. Ketiga,
pengawas pemilu dan jajarannya harus tegas untuk menghukum para pelaku kampanye
hitam, sehingga membuat jera bagi pelaku. Keempat, pemilih tentunya perlu
menghukum peserta pemilukada yang mengedepankan kampanye hitam dibandingkan
kampanye negatif dengan tidak memilihnya pada hari H pemungutan suara.
Kesimpulan
Kampanye
hitam merupakan salah satu penyebab ketegangan yang ada pada saat
penyelenggaraan pemilu. Pelanggaran terhadapnya tentu merugikan masyarakat,
terutama kandidat atau calon peserta pemilu yang menjadi sasaran dari kampanye
hitam yang dipublikasikan oleh pihak tertentu. Padahal dalam berpolitik harus
berdasarkan etika, moral yang baik, tentunya dengan menghindari kampanye hitam
agar pemimpin yang terpilih benar-benar memiliki pencitraan kepribadian yang
positif sehingga berorientasi pada kepentingan rakyat. Dimana pencitraan
politik telah menjadi sesuatu hal yang penting dalam pesta demokrasi karena
melalui aneka kepentingan, ideologi, dan pesan politik dapat dikomunikasikan.
Sehingga, butuh penyikapan khusus dari penyelenggara pemilu dan juga pengawas
pemilu, tidak sekadar regulasi yang dibutuhkan tapi juga load kerja yang
khusus untuk menjaga agar kampanye yang dilakukan tetap berada para koridor
prinsipil penyelenggaraan kampanye. Disinilah peran penyelenggara dan pengawas
pemilu dituntut untuk sigap dan cermat dalam menghadapi masalah laten
kepemiluan.
Sumber: http://www.satuislam.org/opini/pengaruh-kampanye-hitam-dan-pencitraan-politik-dalam-pemilu-di-indonesia/
diakses pada 22 Juni 2014 17:55 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar