Manfaat dan Definisi E-Commerce
·
Definisi e-commerce
Menurut Laudon & Laudon (1998), E-Commerce adalah suatu proses membeli dan menjual
produk-produk secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan
dengan computer sebagai perantara transaksi bisnis.
E-Commerce menurut Kalakota dan Whinston (1997) dapat ditinjau dalam 3 perspektif berikut:
E-Commerce menurut Kalakota dan Whinston (1997) dapat ditinjau dalam 3 perspektif berikut:
- Dari perspektif komunikasi, E-Commerce adalah pengiriman barang, layanan, informasi, atau pembayaran melalui jaringan komputer atau melalui peralatan elektronik lainnya.
- Dari perspektif proses bisnis, E-Commerce adalah aplikasi dari teknologi yang menuju otomatisasi dari transaksi bisnis dan aliran kerja.
- Dari perspektif layanan, E-Commerce merupakan suatu alat yang memenuhi keinginan perusahaan, konsumen, dan manajemen untuk memangkas biaya layanan (service cost) ketika meningkatkan kualitas barang dan meningkatkan kecepatan layanan pengiriman.
- Dari perspektif online, E-Commerce menyediakan kemampuan untuk membeli dan menjual barang ataupun informasi melalui internet dan sarana online lainnya.
·
Manfaat Menggunakan E-Commerce dalam Dunia Bisnis
Manfaat
dari digunakannya E-Commerce ini adalah dapat menekan biaya barang dan
jasa, serta dapat meningkatkan kepuasan konsumen sepanjang yang menyangkut
kecepatan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan kualitas yang terbaik
sesuai dengan harganya. Order cycle sebuah bisnis yang tadinya memakan
waktu 30 hari, waktunya bisa dipercepat yakni bisa 5 hari saja. Proses yang
cepat tentunya akan menigkatkan pendapatan.
Berbelanja
atau melakukan transaksi perdagangan melalui internet sangat berbeda dengan
berbelanja atau melakukan transaksi perdagangan di dunia nyata. Dengan E-Commerce
memungkinkan kita bertransaksi dengan cepat dan biaya yang murah tanpa
melalui proses yang berbelit-belit, di mana pihak pembeli (buyer) cukup
mengakses internet ke website perusahaan yang mengiklankan produknya di
internet, yang kemudian pihak pembeli (buyer) cukup mempelajari term
of condition (ketentuan-ketentuan yang diisyaratkan) pihak penjual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar