Penerapan E-Government
a. Definisi Beragam Pemerintahan
Setelah melihat bagaimana
lembaga-lembaga atau institusi-institusi mendefinisikan e-Government, ada baiknya dikaji
pula bagaimana sebuah pemerintahan menggambarkannya.
Pemerintah Federal Amerika Serikat mendefinisikan e-Government secara
ringkas, padat, dan jelas, yaitu: E-Government
mengacu kepada penyampaian informasi dan pelayanan online pemerintahan melalui
internet atau media digital lainnya. Sementara Nevada, salah satu negara
bagian di Amerika Serikat, mendefinisikan e-Government sebagai:
·
Pelayanan online menghilangkan hambatan tradisional
untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dan bisnis dalam memakai
layanan pemerintahan.
·
Operasional pemerintahan untuk konstitusi internal
dapat disederhanakan permintaan operasinya untuk semua agen pemerintah dan
pegawainya.
Pemerintah Selendia Baru
melihat e-Government sebagai sebuah
fenomena sebagai berikut: E-Government adalah
sebuah cara bagi pemerintahaan untuk menggunakan sebuah teknologi baru untuk
melayani masyarakat dengan memberikan kemudahaan akses untuk pemerintah dalam
hal pelayanan dan informasi dan juga untuk menambah kualitas pelayanan serta
memberikan peluang untuk berpartisipasi dalam proses dan institusi demokrasi
Italia mungkin termasuk salah satu
negara yang paling lengkap dan detail dalam mendefinisikan e-Government, yaitu: Dengan menggunakan teknologi informasi
dan komunikasi (Information and Communicat-ion Technology -ICT) yang moderen
pada pengadministrasian kita, dapat dibandingkan menurut kelas aksi dibawah
ini:
- Desain komputerisasi untuk tambahan efisiensi operasional dengan inividu tiap departemen dan divisi.
- Pelayanan komputerisasi untuk masyarakat dan perusahaan, sering kali mengimplementasi integrasi pelayanan pada departemen dan divisi yang berbeda.
- Ketetapan akses ICT untuk pengguna akhir dari layanan informasi pemerintahan.
Ketika mempelajari penerapan e-Government di Asia
Pasifik, Clay G. Wescott (Pejabat Senior Asian
Development Bank), mencoba mendefinisikannya sebagai berikut:
·
E-government adalah menggunakan teknologi informasi
dan komunikasi (ICT) untuk mempromosikan pemerintahan yang lebih effisien dan
penekanan biaya yang efektif, kemudahan fasilitas layanan pemerintah serta
memberikan akses informasi terhadap masyarakat umum, dan membuat pemerintahan
lebih bertanggung jawab kepada masyarakat
b. Manfaat e-Government
Tanpa
mengecilkan arti dari beragam contoh definisi yang telah dipaparkan sebelumnya,
setidak-tidaknya ada tiga kesamaan karakteristik dari setiap definisi e-Government, yaitu
masing-masing adalah:
-
Merupakan
suatu mekanisme interaksi baru (moderen) antara pemerintah dengan masyarakat
dan kalangan lain yang berkepentingan (stakeholder); dimana
-
Melibatkan
penggunaan teknologi informasi (terutama internet); dengan tujuan
-
Memperbaiki
mutu (kualitas) pelayanan yang selama berjalan.
-
Secara
jelas dua negara besar yang terdepan dalam mengimplementasikan konsep e-Government, yaitu Amerika dan
Inggris melalui Al Gore dan Tony Blair, telah secara jelas dan terperinci
menggambarkan manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya konsepe-Governmnet bagi suatu
negara, antara lain:
-
Memperbaiki
kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya
(masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja
efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara.
-
Meningkatkan
transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka penerapan konsep Good
Corporate Governance.
-
Mengurangi
secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang
dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya
untuk keperluan aktivitas sehari-hari.
-
Memberikan
peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui
interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
-
Menciptakan
suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab
berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global
dan trend yang ada.
-
Memberdayakan
masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses
pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.
Dengan kata lain, negara-negara maju
memandang bahwa implementasi e-Governmentyang
tepat akan secara signifikan memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat di suatu
negara secara khusus, dan masyarakat dunia secara umum. Oleh karena itu,
implementasinya di suatu negara selain tidak dapat ditunda-tunda, harus pula
dilaksanakan secara serius, dibawah suatu kepemimpinan dan kerangka
pengembangan yang holistik, yang pada akhirnya akan memberikan/ mendatangkan
keunggulan kompetitif secara nasional.
c.
Tujuan Penerapan e-Government
Konsep
e-government diterapkan dengan tujuan bahwa hubungan pemerintah baik dengan
masyarakatnya maupun dengan pelaku bisnis dapat berlangsung secara efisien,
efektif dan ekonomis. Hal ini diperlukan mengingat dinamisnya gerak masyarakat
pada saat ini, sehingga pemerintah harus dapat menyesuaikan fungsinya dalam
negara, agar masyarakat dapat menikmati haknya dan menjalankan kewajibannya
dengan nyaman dan aman, yang kesemuanya itu dapat dicapai dengan pembenahan
sistem dari pemerintahan itu sendiri, dan e-government adalah salah satu
caranya.
Selain
itu tujuan penerapan e-government adalah untuk mencapai suatu tata pemerintahan
yang baik (good governance). Pengertian dari tata pemerintahan yang baik (good
governance) menurut UNDP seperti yang dinyatakan dalam Dokumen Kebijakan UNDP
yang diterbitkan pada bulan Januari 1997 dengan judul "TataPemerintahan
Menunjang Pembangunan Manusia Berkelanjutan", adalah :
-
penggunaan
wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara
pada semua tingkat. Tata pemerintahan menyangkut seluruh mekanisme, proses, dan
lembaga-lembaga di mana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan
kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani
perbedaan-perbedaan di antara mereka.
Dalam dokumen yang sama dinyatakan bahwa tata
pemerintahan yang baik memiliki beberapa unsur yaitu :
-
Partisipasi, semua pria dan wanita
mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun
melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakikli kepentingan mereka.
Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan
mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara
konstruktif.
-
Supremasi hukum, kerangka hukum harus
adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, terutama hukum-hukum yang menyangkut
hak asasi manusia.
-
Transparansi, transparansi dibangun
atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan,
lembaga-lembaga
-
Cepat tanggap, lembaga-lembaga dan
seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang
berkepentingan.
-
Membangun konsensus, tata pemerintahan
yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya
suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok
masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan
prosedur-prosedur.
-
Kesetaraan, semua pria dan wanita
mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
-
efektif dan efisien, proses-proses
pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga
masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal
mungkin.
-
Bertanggung jawab, para pengambil
keputusan di pemerintahan, sector swasta dan organisasi-organisasi masyarakat
bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang
berkepentingan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut berbeda satu dengan yang
lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan dan dari apakah bagi
organisasi itu keputusan tersebut bersifat ke dalam atau keluar
-
Visi strategis, para pemimpin dan
masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata
pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja
yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga
harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan social yang
menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
d. Penerapan
e-Government
Pertama-tama yang harus dilihat adalah
bagaimanasistem pemerintahan berjalan sebelum penerapan e-government, karena
untuk menjalankan e-government diperlukan suatu sistem informasi yang baik,
teratur dan sinergi dari masing-masing lembaga pemerintahan, sehingga dari
kesemuanya itu
bisa didapatkan suatu
sistem informasi yang terjalin dengan baik. Karena dengan sistem informasi yang
demikian akan memudahkan pemerintah dalam menjalankan fungisnya ke masyarakat.
Sedangkan untuk mewujudkan sistem informasi yang baik, teratur dan sinergi
antara lembaga pemerintahan, maka sistem informasi dari masing-masing lembaga
pemerintahan harus memenuhi suatu standar sistem informasi, dimana standar ini
meliputi persyaratan minimal untuk faktor-faktor dari sistem informasi
tersebut. Dalam pengertian sistem informasi secara umum, maka unsur-unsur yang
terkandung didalamnya adalah manusia,teknologi,prosedurdan organisasi. Untuk
memenuhi konsep sistem informasi yang baik maka dari masing-masing unsur
tersebut harus memiliki standar yang harus dipatuhi dan dijalankan, sehingga
sistem informasi dari satu lembagapemerintah ke lembaga pemerintah lainnya
dapat terhubung, dan informasi yang dihasilkan dari sistem informasi tersebut
bisa dipergunakan untuk keperluan pemerintah dalam menjalankan fungsinya baik
kedalam maupun keluar.
Kemudian dalam konteks e-government, maka kita akan
berbicara mengenai sistem informasi yang berbasiskan komputer, karena untuk
mewujudkan e government tidak ada jalan lain bahwa yang harus
dilakukan pertama-tama adalah mengotomatisasi semua unsur yang terdapat dalam
sistem informasi dan untuk memperlancar otomatisasi tersebut maka dipergunakanlah
teknologi ICT yang dapat mendukung yaitu komputer.
Sistem informasi yang berbasiskan komputer menggunakan
komponen-komponen berikut ini seperti data, prosedur, manusia, software dan
hardware. Tetapi sebelum menjalankan sistem informasi yang berbasiskan
komputer, sebelumnya yang harus dibenahi adalah sistem informasi yang bukan
berbasiskan komputer, karena otomatisasi tidak akan mempunyai pengaruh yang
signifikan apabila sistem informasi yang bukan berbasiskan komputernya belum
bagus. Dengan demikian tidaklah heran apabila negara yang dapat menjalankan
e-government hanyalah negara-negara maju (dalam konteks e-government seutuhnya,
bukan semata-mata situs informasi dari pemerintah). Karena untuk membereskan
sistem informasi dalam satu lembaga pemerintah saja sudah sangat
sulit apalagi harus tercapainya sinergi dari sistem informai dari
lembaga-lembaga pemerintahan, karena hal ini berkaitan erat dengan faktor
budaya, politik dan ekonomi suatu negara.
Permasalahan yang ada dalam bidang teknologi informasi di
Indonesia, seperti yang dinyatakan oleh Bambang Bintoro Soedjito, Deputi Bidang
Produksi, Perdagangan dan Prasarana BAPPENAS, dalam makalahnya yang berjudul
"Kerangka Kerja dan Strategi Pengembangan Teknologi Informasi Nasional
(N-IT Framework), yaitu :
-
Efisiensi dan produktivitas dalam
pembelanjaan TI
-
Kurang jelasnya tujuan investasi TI
-
Kurangnya koordinasi proyek TI,
sehingga sistem yang tumpang tindih dan tingkat integrasi yang rendah
-
Hambatan dalam pengelolaan administrasi
TI
-
Munculnya digital divide antara negara
maju dan berkembang serta antar daerah di Indonesia.
e.
Kebijakan dan Strategi Pengembangan e-Government
Instruksi
Presiden No 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan
E-government tidak bisa dipungkiri adalah angin bagus bagi penerapan teknologi
komunikasi dan informasi di pemerintahan.
Dalam lampiran
Inpres E-goverment, dipaparkan enam strategi yang disusun pemerintah dalam
mencapai tujuan strategis e-government. Antara lain:
-
Strategi pertama adalah mengembangkan
sistem pelayanan yang andal, terpercaya serta terjangkau masyarakat luas.
Sasarannya antara lain, perluasan dan peningkatan kualitas jaringan komunikasi
ke seluruh wilayah negara dengan tarif terjangkau. Sasaran lain adalah
pembentukan portal informasi dan pelayanan publik yang dapat mengintegrasikan
sistem manajemen dan proses kerja instansi pemerintah.
-
Strategi kedua adalah menata sistem dan
proses kerja pemerintah dan pemerintah daerah otonom secara holistik. Dengan
strategi ini, pemerintah ingin menata sistem manajemen dan prosedur kerja
pemerintah agar dapat mengadopsi kemajuan teknologi informasi secara cepat.
-
Strategi ketiga adalah memanfaatkan
teknologi informasi secara optimal. Sasaran yang ingin dicapai adalah
standardisasi yang berkaitan dengan interoperabilitas pertukaran dan transaksi
informasi antarportal pemerintah. Standardisasi dan prosedur yang berkaitan
dengan manajemen dokumen dan informasi elektronik. Pengembangan aplikasi dasar
seperti e-billing, e-procurement, e-reporting yang dapat dimanfaatkan setiap
situs pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi informasi dan pelayanan
publik. Sasaran lain adalah pengembangan jaringan intra pemerintah.
-
Strategi keempat adalah meningkatkan
peran serta dunia usaha dan mengembangkan industri telekomunikasi dan teknologi
informasi. Sasaran
yang ingin dicapai adalah adanya partisipasi dunia usaha dalam mempercepat
pencapaian tujuan strategis e-government. Itu berarti,
pengembangan pelayanan publik tidak perlu sepenuhnya dilayani oleh pemerintah.
-
Strategi kelima adalah mengembangkan
kapasitas sumber daya manusia, baik pada pemerintah maupun pemerintah daerah
otonom disertai dengan meningkatkan e-literacy masyarakat.
-
Strategi keenam adalah melaksanakan
pengembangan secara sistematik melalui tahapan yang realistik dan terukur Dalam
pengembangan e-government, dapat dilaksanakan dengan epat tingkatan yaitu,
persiapan, pematangan, pemantapan dan pemanfaatan.
Agar pelaksanaan kebijakan pengembangan e-government
dapat dilaksanakan secara sistematik dan terpadu, maka penyusunan kebijakan,
peraturan dan perundang-undangan, standarisasi, dan panduan yang diperlukan
harus konsisten dan saling mendukung. Perumusan yang akan dibuat perlu mengacu
pada kerangka yang utuh, serta diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pembentukan pelayanan
publik, dan penguatan jaringan pengelolaan dan pengolahan informasi yang handal
dan tepercaya. Seperti yang digambarkan dibawah ini, kerangka tersebut
mengkaitkan semua kebijakan, peraturan dan perundang-undangan, standarisasi dan
panduan, sehingga terbentuk landasan untuk mendorong pembentukan kepemerintahan
yang baik.
f.
Hambatan Dalam Mengimplementasikan E-Government
Ada beberapa hal yang menjadi hambatan
atau tantangan dalam mengimplementasikan E-Government di Pemda Pekalongan
diantaranya:
-
Kultur berbagi belum ada. Kultur
berbagi (sharring) informasi
dan mempermudah urusan belum merasuk di Indonesia. Bahkan ada pameo yang
mengatakan: “Apabila bisa dipersulit mengapa dipermudah?”. Banyak oknum yang
menggunakan kesempatan dengan mepersulit mendapatkan informasi ini.
-
Kultur mendokumentasi belum lazim.
Salah satu kesulitan besar yang kita hadapi adalah kurangnya kebiasaan
mendokumentasikan (apa saja). Padahal kemampuan mendokumentasi ini menjadi
bagian dari ISO 9000 dan juga menjadi bagian dari standar software engineering.
-
Langkanya SDM yang handal. Teknologi
informasi merupakan sebuah bidang yang baru. Pemerintah umumnya jarang yang
memiliki SDM yang handal di bidang teknologi informasi. SDM yang handal ini biasanya ada di
lingkungan bisnis / industri
-
Kekurangan
SDM ini menjadi salah satu penghambat implementasi dari e-government. Sayang
sekali kekurangan kemampuan pemerintah ini sering dimanfaatkan oleh oknum
bisnis dengan menjual solusi yang salah dan mahal.
Infrastruktur yang belum memadai dan mahal. Infrastruktur
telekomunikasi Indonesia memang masih belum tersebar secara merata. Di berbagai
daerah di Indonesia masih belum tersedia saluran telepon, atau bahkan aliran
listrik. Kalaupun semua fasilitas ada, harganya masih relatif mahal. Pemerintah juga belum menyiapkan
pendanaan (budget) untuk
keperluan ini.
Tempat akses yang terbatas. Sejalan dengan poin di atas, tempat akses
informasi jumlahnya juga masih terbatas. Di beberapa tempat di luar negeri,
pemerintah dan masyarakat bergotong royong untuk menciptakan access point yang
terjangkau, misalnya di perpustakaan umum (public library). Di Indonesia hal ini
dapat dilakukan di kantor pos, kantor pemerintahan, dan tempat-tempat umum
lainnya.
g. Aplikasi e-government
Pemetaan Sistem Aplikasi e-Government, Nama, jumlah dan jenisn sistem
aplikasi e-Government cukup beragam, sesuai dengan fungsi yang akan
dilaksanakannya. Disisi lain, kadang kala para mitra pengembang menawarkan
sistem aplikasi yang (sebetulnya) sudah mencakup beberapa fungsi yang dikemas
dalam satu paket aplikasi. Contohnya Sistem Aplikasi Keuangan yang banyak /
mudah didapatkan di pasaran, sudah berisi beberapa modul aplikasi dengan
fungsi keuangan seperti: Pengelolaan Anggaran, Sistem Kas dan
Perbendaharaan, dan Sistem Akuntansi Daerah. Oleh karena itu, untuk mempermudah
pemahaman terhadap Sistem Aplikasi apa yang perlu dibangun atau yang sudah ada
di pasaran, maka perlu dibuatkan peta (mapping)
aplikasi berdasarkan kategorisasi fungsi aplikasi dan juga sesuai dengan Tugas
Pokok dan Fungsi (TuPokSi) unit organisasi pemakainya. Peta aplikasi ini sangat
membantu dan memudahkan Pemerintah Daerah untuk secara cepat mengidentifikasi
aplikasi apa saja yang dibutuhkan, dan di unit organisasi mana aplikasi
tersebut sebaiknya di pasang.
Kategorisasi
Berdasarkan Fungsi Aplikasi, Seperti diketahui, e-Government diimplementasikan
melalui 3 konsep skenario, yaitu Government
To Government (G2G),
Government To Business (G2B), dan Government To Citizen (G2C). Untuk mendapatkan tujuan sesuai dengan yang diharapkan,
maka aplikasi yang dibuat pun sebaiknya mempertimbangkan hal tersebut. Tetapi
tentu saja ada beberapa aplikasi yang bersifat umum (melayani semua kalangan
pengguna) dan/atau yang sifatnya aplikasi dasar sehingga akan kurang tepat jika
dikelompokkan kedalam salah satu kategori tersebut. Oleh karena itu diperlukan
satu kategorisasi lagi, yaitu pengelompokan aplikasi berdasarkan fungsi layanan
aplikasi tersebut, apakah langsung memberikan pelayanan kepada penggunanya
(front office) atau aplikasi yang sifatnya khusus atau aplikasi dasar (kelompok
back office). Kategorisasi aplikasi yang disampaikan disini tidak bersifat
kaku, tetapi lebih kepada upaya untuk memudahkan Pemerintah Daerah dalam
mengidentifikasi, memilah dan memilih aplikasi sesuai dengan lingkup fungsi dan
tujuannya.
Kategorisasi Berdasarkan Unit Organisasi, Pendekatan lain
adalah pengelompokan aplikasi berdasarkan fungsinya di struktur organisasi
Pemerintahan Daerah. Seperti diketahui bahwa fungsi dan proses kerja sistem
kepemerintahan didistribusikan / didelegasikan ke dalam beberapa unit
organisasi untuk menangani pekerjaan khusus sesuai tupoksinya. Dalam hal ini
ada pekerjaan yang hanya dilaksanakan di lingkup satu unit organisasi saja, dan
ada pula yang dilaksanakan di semua unit organisasi. Contohnya fungsi keuangan,
semua satuan kerja di seluruh unit organisasi pemerintah daerah mengerjakan
fungsi keuangan.
Contoh
Aplikasi e-government yang sudah diimplemntasikan di Indonesia yaitu :
-
Pelayanan
KTP Online
Saat
ini hampir semua pemerintahan daerah di Indonesia sudah mempunyai website,
dengan isi informasi umum seperti struktur organisasi, visi dan misi, alamat
pejabat-pejabat, informasi pariwisata, pendidikan dan sebgaianya. Pemrosesan
Pembuatan KTP secara online via Internet ini dipandang perlu dalam
rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan aplikasi ini dapat
bermanfaat untuk meningkatkan efisiensi waktu, mengatasi prosedur manual yang
tidak praktis, dan sebagainya.
Pelayanan KTP Online adalah sebuah aplikasi untuk
pembuatan Kartu Tanda Penduduk secara online baik bagi yang akan membuat KTP
baru maupun yang akan melakukan perpanjangan. Dengan Aplikasi ini pemohon KTP
dapat melakukan peromohonanya secra langsung, dengan mengklik menu yang
tersedia pada website.
Aplikasi
Pelayanan KTP online ini mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:
·
Menyimpan
biodata Penduduk
·
Menyimpan
data Kecamatan
·
Menyimpan
data permohonan
·
Menyimpan
data masa berlaku
-
Pelayanan
Izin Gangguan(HO) Online
Aplikasi
pelayanan masyarakat ini untuk pengurusan izin gangguan bagi yang akan
menjalankan sebuah usaha ataupun untuk perpanjangan bagi usaha yang sudah
memiliki izin usaha yang telah habis masa berlakunya. Pada Aplikasi ini
masyarakat yang akan memohon izin gangguan (HO) tinggal memilih layanan yang
diinginkan, izin gangguan untuk usaha baru atau perepanjangan izin
gangguan lama.
Dengan Aplikasi ini setiap pemohon dapata mengajukan
permohonan dan mengisi formulir permohonan kapanpun dan dimana pun, selagi
masih terhubung dengan internet. Dengan begitu, pemohon tidak perlu mewakilkan
ke orang lain untuk pengurusan izin ini.
Sumber : http://muhammadmultazam033.blogspot.com/2013/03/definisi-e-government-dan-penerapan-e.html diakses pada 8
Januari 2014 21:08 WIB
Disini contoh untuk penerapan aplikasi e-gov, www.aplikasipemda.com
BalasHapus