·
Definisi Profesi
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus
melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna
memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara
yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan
dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup
sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya
disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang
menyandang profesi tersebut.
·
Tiga (3) Ciri Utama Profesi
1. Sebuah profesi
mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum
memasuki sebuah profesi;
2. Pelatihan
tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan;
3. Tenaga yang
terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
·
Tiga (3) Ciri Tambahan Profesi
1. Adanya proses
lisensi atau sertifikat;
2. Adanya organisasi;
3. Otonomi dalam
pekerjaannya.
·
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
1. Kode etik
profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan;
2. Kode etik profesi
merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat
atas profesi yang bersangkutan;
3. Kode etik profesi
mencegah campur tangan pihak diluar organisasi
profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
·
Etika terbagi atas 2 bidang besar
1. Etika umum
1.1 Prinsip;
1.2 Moral.
2. Etika khusus
2.1 Etika Individu;
2.2 Etika Sosial.
Etika sosial yang hanya berlaku bagi kelompok profesi
tertentu disebut kode etika atau kode etik.
·
Kode Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional
tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang
tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa
yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus
dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
·
Sifat Kode Etik Profesional
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:
1. Singkat;
2. Sederhana;
3. Jelas dan
Konsisten;
4. Masuk Akal;
5. Dapat Diterima;
6. Praktis dan Dapat
Dilaksanakan;
7. Komprehensif dan
Lengkap, dan
8. Positif dalam
Formulasinya.
·
Orientasi Kode Etik hendaknya ditujukan kepada:
1. Rekan,
2. Profesi,
3. Badan,
4. Nasabah/Pemakai,
5. Negara, dan
6. Masyarakat.
·
Kode Etik Ilmuwan Informasi
Pada tahun 1895 muncullah istilah dokumentasi sedangkan
orang yang bergerak dalam bidang dokumentasi menyebut diri mereka sebagai
dokumentalis, digunakan di Eropa Barat.
Di AS, istilah dokumentasi diganti menjadi ilmu informasi;
American Documentation Institute (ADI) kemudian diganti menjadi American
Society for Information (ASIS). ASIS Professionalism Committee yang membuat
rancangan ASIS Code of Ethics for Information Professionals.
Kode etik yang dihasilkan terdiri dari preambul dan 4
kategori pertanggungan jawab etika, masing-masing pada pribadi, masyarakat,
sponsor, nasabah atau atasan dan pada profesi.
Kesulitan menyusun kode etik menyangkut (a) apakah yang
dimaksudkan dengan kode etik dan bagaimana seharunya; (b) bagaimana kode
tersebut akan digunakan; (c) tingkat rincian kode etik dan (d) siapa yang
menjadi sasaran kode etik dan kode etik diperuntukkan bagi kepentingan siapa.
·
Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan
dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan
keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan –serta ikrar untuk
menerima panggilan tersebut– dengan semangat
pengabdian selalu siap memberikan pertolongan
kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah
gelapnya kehidupan
(Wignjosoebroto, 1999).
·
Tiga Watak Kerja Profesionalisme
1. kerja seorang
profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya
kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan
atau mengharapkan imbalan upah materiil;
2. kerja seorang
profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi
yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang,
ekslusif dan berat;
3. kerja seorang
profesional –diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral– harus
menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang
dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
Menurut Harris [1995] ruang gerak seorang profesional ini
akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik
profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk,
meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
a. Pelanggaran
terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang
seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau
membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan
keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang
sering dianggap melanggar kode etik profesi;
b. Pelanggaran
terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas
keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar
maupun kriteria profesional.
Sumber: http://etikaprofesinarotama.blogspot.com/
Diakses pada 20 April 2014 00.31 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar